Perkim dan LH Kab. Pekalongan
Selasa, 23 Desember 2025
Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan Serahkan SK kepada 161 PPPK Paruh Waktu
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pekalongan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sebanyak 161 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi menerima SK pengangkatan dan akan bertugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Drs. M. Abduh Gazali, MT.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penguatan sumber daya manusia aparatur. Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta semangat kerja, dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan senantiasa menjunjung tinggi etos kerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.