Jumat, 1 Mei 2026
Jumat, 13 Februari 2026
Jumat, 2 Januari 2026
Kamis, 1 Januari 2026
Jumat, 21 November 2025
Senin, 17 November 2025
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH) menyerahkan bantuan 20 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah kepada pengelola persampahan desa dan kelompok masyarakat, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan dan kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah perdesaan.
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat menyerahkan bantuan kendaraan roda tiga pengangkut sampah kepada pengelola persampahan desa. Bantuan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kebersihan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya di tingkat desa,” ujar Bupati Fadia Arafiq.
Lebih lanjut disampaikan, pengadaan sarana pengangkutan sampah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan persampahan. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Pekalongan mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan roda tiga guna menunjang operasional pengelolaan sampah di desa dan kelurahan.
Penyerahan bantuan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, serta APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 20 unit kendaraan roda tiga disalurkan kepada pengelola persampahan, dengan sebaran sebagai berikut: Kecamatan Kedungwuni sebanyak 10 unit, Kecamatan Tirto 4 unit, Kecamatan Doro 2 unit, serta masing-masing 1 unit untuk Kecamatan Bojong, Kecamatan Kajen, dan Kecamatan Karanganyar.
Melalui bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan jangkauan layanan pengangkutan sampah, mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan persampahan, serta mewujudkan lingkungan Kabupaten Pekalongan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap kendaraan roda tiga tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Kamis, 5 Februari 2026
Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan Serahkan SK kepada 161 PPPK Paruh Waktu
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pekalongan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sebanyak 161 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi menerima SK pengangkatan dan akan bertugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Drs. M. Abduh Gazali, MT.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penguatan sumber daya manusia aparatur. Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta semangat kerja, dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan senantiasa menjunjung tinggi etos kerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selasa, 23 Desember 2025
[Gambar]
Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.
Informasi selengkapnya:
Bidang PLB3PPKL
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan
Jl Singosari No. 65 Tanjungkulon, Kajen, Kab. Pekalongan
Jumat, 10 Oktober 2025